PERDA
Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemberian IMB diselenggarakan berdasarkan prinsip: a. prosedur yang sederhana, mudah dan aplikatif; b. pelayanan yang cepat, terjangkau dan tepat waktu; c. keterbukaan informasi bagi masyarakat dan dunia usaha; dan d. aspek rencana tata ruang, kepastian status hukum pertanahan, keamanan dan keselamatan, serta kenyamanan.
