PERDA
Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi, prinsip dan manfaat pemberian IMB, kelembagaan, jangka waktu proses IMB, persyaratan dan tata cara permohonan IMB, pelaksanaan pembangunan, pembongkaran, penertiban, retribusi, pengawasan dan pengendalian, sosialisasi, sanksi dan pelaporan.
BAB II PRINSIP DAN MANFAAT PEMBERIAN IMB
