PERDA
Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 33
BAB 10 — SANKSI ADMINISTRATIF
Pemilik bangunan yang tidak mengindahkan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan dan pembekuan IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dikenakan sanksi berupa penghentian tetap pembangunan, pencabutan IMB, dan surat perintah pembongkaran bangunan.
