PERDA
Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 34
BAB 10 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal pemilik bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) tidak melakukan pemutihan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis untuk mengurus IMB dan perintah pembongkaran Bangunan Gedung. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam selang waktu masing-masing 1 (satu) bulan. (3) Pemilik bangunan yang tidak mengindahkan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi perintah pembongkaran Bangunan Gedung.
