PERDA
Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 32
BAB 10 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemilik bangunan yang dikenakan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 berkewajiban melakukan perbaikan atas pelanggaran. (2) Pemilik bangunan yang tidak mengindahkan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dikenakan sanksi berupa penghentian sementara pembangunan dan pembekuan IMB. (3) Pemilik bangunan yang telah dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan perbaikan atas pelanggaran dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal pengenaan sanksi.
