Pasal 19
BAB 4 — PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
(1) Terhadap pembangunan di lokasi tertentu, Pemegang IMB wajib menutup lokasi tempat mendirikan bangunan dengan pagar pengaman yang rapat. (2) Apabila dalam mendirikan bangunan terdapat kegiatan yang akan berdampak pada timbulnya kerusakan terhadap fasilitas umum dan sarana pendukungnya, Pemegang Izin harus mendapatkan persetujuan dari instansi yang bertanggungjawab terhadap fasilitas umum tersebut. (3) Pemegang IMB bertanggung jawab terhadap kerusakan pada bangunan yang berdekatan sebagai akibat dari kegiatan pembangunan yang dilaksanakan. (4) Bangunan Gedung maupun sarana dan prasarana yang berada pada persimpangan jalan tidak boleh mengganggu pengguna jalan. (5) Pagar depan pada Bangunan Gedung yang menghadap jalan harus dibuat transparan, agar bangunan dapat terlihat.
