Pasal 20
BAB 4 — PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
(1) Selama kegiatan mendirikan bangunan berlangsung, dilarang menempatkan bahan bangunan serta melakukan pekerjaan lainnya di atas jalan, bahu jalan maupun di atas trotoar. (2) Selama kegiatan mendirikan bangunan dilakukan, Pemegang IMB wajib menyiapkan salinan IMB beserta gambar IMB di lokasi pekerjaan untuk kepentingan pemeriksaan. (3) Instansi yang membidangi Bangunan berwenang untuk: a. memasuki dan memeriksa tempat pelaksanaan pekerjaan mendirikan bangunan setiap saat pada jam kerja; b. memeriksa apakah pelaksanaan pembangunan sudah dilakukan sesuai dengan syarat teknis yang tercantum dalam IMB; c. memerintahkan pemindahan/pembuangan bahan bangunan yang tidak memenuhi syarat, dan alat-alat yang dianggap berbahaya serta merugikan keselamatan/kesehatan umum.
