Pasal 18
BAB 4 — PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
(1) Pelaksanaan pembangunan bangunan yang telah memiliki IMB wajib sesuai dengan persyaratan teknis.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. fungsi Bangunan Gedung yang dapat dibangun pada lokasi bersangkutan; b. ketinggian maksimum Bangunan Gedung yang diizinkan; c. jumlah lantai/ lapis Bangunan Gedung di bawah permukaan tanah dan KTB yang diizinkan, apabila membangun di bawah permukaan tanah; d. garis sempadan dan jarak bebas minimum Bangunan Gedung yang diizinkan; e. KDB maksimum yang diizinkan; f. KLB maksimum yang diizinkan; g. KDH minimum yang diwajibkan; h. ketinggian bangunan maksimum yang diizinkan; i. jaringan utilitas kota; dan j. keterangan lainnya yang terkait. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
