Pasal 99
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Dalam pelaksanaan Pemanfaatan Ruang agar Pemanfaatan Ruang sesuai dengan RTRWK dapat diberikan insentif dan/atau disinsentif oleh Pemerintah Daerah. (2) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf c, merupakan perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang, berupa: a. insentif fiskal berupa pemberian keringanan pajak, dan/atau pengurangan retribusi; b. insentif non fiskal berupa pemberian kompensasi, subsidi silang, kemudahan perizinan, imbalan, sewa ruang, urun saham, penyediaan prasarana dan sarana, penghargaan, dan/atau publikasi atau promosi; dan c. pemberian insentif dari Pemerintah Daerah dapat diberikan kepada Masyarakat dan/atau pemerintah daerah lainnya. (3) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf c, merupakan perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan Rencana Tata Ruang, berupa: a. disinsentif fiskal berupa pengenaan pajak yang tinggi; dan b. disinsentif non fiskal berupa: kewajiban memberi kompensasi, pensyaratan khusus dalam perizinan, kewajiban memberi imbalan; dan/atau pembatasan penyediaan prasarana dan sarana. (4) Insentif dan disinsentif diberikan dengan tetap menghormati hak Masyarakat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
