Pasal 100
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf d merupakan tindakan penertiban yang dilakukan terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran di bidang Penataan Ruang; (2) Pelanggaran di bidang Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang; b. Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan IPR yang diberikan oleh pejabat berwenang; c. Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan persyaratan izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang; dan/atau d. menghalangi akses terhadap Kawasan yang dinyatakan oleh peraturan perundang-undangan sebagai milik umum. (3) Dalam hal penyimpangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak yang melakukan penyimpangan dapat dikenakan sanksi meliputi sanksi administrasi maupun sanksi pidana. (4) Pengenaan sanksi tidak hanya diberikan kepada pemanfaat ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan pemanfaatan ruang, tetapi dikenakan pula kepada pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan IPR yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang.
