PERDA
Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2013 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BADUNGTAHUN 2013 2033
Pasal 101
BAB 9 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Pemerintah Kabupaten menyelenggarakan Penataan Ruang untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. (2) Pemerintah Kabupaten menyelenggarakan Penataan Ruang di Kabupaten sesuai kewenangannya. (3) Penyelenggaraan Penataan Ruang dilakukan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Hak yang dimiliki orang mencakup pula hak yang dimiliki Masyarakat adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
