Pasal 102
BAB 9 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Wewenang Pemerintah Kabupaten dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang, mencakup: a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten, serta terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang Kawasan Strategis Kabupaten; b. Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten; c. Pelaksanaan Penataan Ruang Kawasan Strategis Kabupaten; dan d. kerja sama Penataan Ruang antar kabupaten/kota. (2) Wewenang Pemerintah Kabupaten dalam Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten, mencakup: a. Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten; b. Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; dan c. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten. (3) Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten dalam Penataan Ruang Kawasan Strategis Kabupaten, mencakup: a. penetapan Kawasan Strategis Kabupaten; b. Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten; c. Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis Kabupaten; dan d. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis Kabupaten. (4) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah Kabupaten mengacu pada pedoman bidang Penataan Ruang dan petunjuk pelaksanaannya. (5) Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Kabupaten: a. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan rencana umum dan rencana rinci Tata Ruang dalam rangka Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten; dan b. melaksanakan standar pelayanan minimal bidang Penataan Ruang. (6) Dalam hal Pemerintah Kabupaten tidak dapat memenuhi standar pelayanan minimal bidang Penataan Ruang, pemerintah provinsi dapat mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
