PERDA
Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2013 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BADUNGTAHUN 2013 2033
Pasal 103
BAB 10 — JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI
(1) RTRWK memiliki jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun; (2) Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar dan/atau perubahan batas teritorial Wilayah Kabupaten yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan, RTRWK dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun; dan
(3) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilakukan apabila terjadi perubahan kebijakan nasional dan strategi yang mempengaruhi Pemanfaatan Ruang Kabupaten dan/atau dinamika internal Kabupaten.
