PERDA
Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2013 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BADUNGTAHUN 2013 2033
Pasal 104
BAB 11 — PENGAWASAN PENATAAN RUANG
(1) Pengawasan Penataan Ruang bertujuan untuk menjamin tercapainya tujuan Penataaan Ruang, dilaksanakan melalui: a. tindakan pemantauan; b. tindakan evaluasi; dan c. tindakan pelaporan. (2) Pengawasan dilakukan dengan melibatkan peran Masyarakat, meliputi : a. menyampaikan laporan; dan/atau b. pengaduan kepada Pemerintah Kabupaten.
