PERDA
Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2013 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BADUNGTAHUN 2013 2033
Pasal 105
BAB 11 — PENGAWASAN PENATAAN RUANG
(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian antara Penyelenggaraan Penataan Ruang dengan ketentuan Peraturan Daerah. (2) Bupati mengambil langkah penyelesaian dalam hal pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila mendapatkan bukti-bukti penyimpangan administratif dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang. (3) Dalam hal penyimpangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang, pihak yang melakukan penyimpangan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
