Pasal 106
BAB 11 — PENGAWASAN PENATAAN RUANG
(1) Pengawasan untuk menjamin tercapainya tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang, meliputi: a. kinerja fungsi dan manfaat Penyelenggaraan Penataan Ruang; dan b. kinerja pemenuhan standar pelayanan minimal bidang Penataan Ruang. (2) Pengawasan Penataan Ruang di Wilayah Kabupaten berpedoman pada standar pelayanan minimal bidang Penataan Ruang. (3) Standar pelayanan minimal bidang Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi aspek pelayanan dalam Perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan Penataan Ruang. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
