Pasal 107
BAB 12 — HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT
Dalam Penataan Ruang Wilayah, setiap orang berhak untuk: a. mengetahui Rencana Tata Ruang; b. menikmati manfaat ruang dan/atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari Penataan Ruang; c. memperoleh insentif atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang; d. insentif sebagaimana dimaksud huruf c diberikan kepada pemegang hak atas tanah yang secara sukarela melakukan penyesuaian penggunaan tanah; e. mengajukan beberapa keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang di Wilayahnya; f. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang kepada pejabat berwenang; dan g. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang menimbulkan kerugian.
