PERDA
Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2013 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BADUNGTAHUN 2013 2033
Pasal 108
BAB 12 — HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT
Dalam kegiatan Penataan Ruang Wilayah, setiap orang wajib untuk: a. mentaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan; b. memanfaatkan ruang sesuai IPR; c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan IPR; dan d. memberikan akses terhadap sumber air, pesisir pantai, serta Kawasan yang dinyatakan oleh perundang-undangan sebagai milik umum.
