Pasal 109
BAB 12 — HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT
(1) Penyelenggaraan Penataan Ruang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran Masyarakat. (2) Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang dilakukan pada tahap : a. Perencanaan Tata Ruang; a. pemanfaatan ruang; dan b. pengendalian pemanfaatan ruang.
(3) Bentuk Peran Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, adalah Masyarakat yang terkena dampak langsung dari kegiatan Penataan Ruang, berupa masukan mengenai : a. persiapan penyusunan Rencana Tata Ruang; b. penentuan arah pengembangan Wilayah atau Kawasan; c. pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan Wilayah atau Kawasan; d. perumusan konsepsi Rencana Tata Ruang; dan/atau e. penetapan Rencana Tata Ruang. (4) Bentuk Peran Masyarakat lainnya dalam Perencanaan Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi kerjasama dengan pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang (5) Bentuk Peran Masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berupa : a. masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang; b. kerja sama dengan pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam pemanfaatan ruang; c. kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan; d. peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam Pemanfaatan Ruang darat, ruang laut, ruang udara, dan ruang di dalam bumi dengan memperhatikan kearifan lokal serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan f. kegiatan investasi dalam Pemanfaatan Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Bentuk Peran Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dapat berupa : a. masukan terkait arahan dan/atau Peraturan Zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi; b. keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan; c. pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan Pemanfaatan Ruang yang melanggar Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan; dan d. pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang. .
