PERDA
Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2013 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BADUNGTAHUN 2013 2033
Pasal 110
BAB 13 — KELEMBAGAAN
(1) Dalam rangka mengkoordinasikan Penyelenggaraan Penataan Ruang dan kerjasama antar sektor/antar daerah bidang Penataan Ruang dibentuk BKPRD Kabupaten.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja serta tugas BKPRD Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
