PERDA
Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2013 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BADUNGTAHUN 2013 2033
Pasal 111
BAB 14 — PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Penyelesaian sengketa Penataan Ruang pada tahap pertama diselesaikan berdasarkan prinsip musyawarah mufakat. (2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengakhiri sengketa, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui prosedur pengadilan atau prosedur penyelesaian sengketa alternatif.
