PERDA
Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2013 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BADUNGTAHUN 2013 2033
Pasal 112
BAB 15 — SANKSI ADMINSTRATIF
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 100 ayat (2), dan Pasal 108 dikenai sanksi administratif. (2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa : a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penghentian sementara pelayanan umum; d. penutupan usaha; e. pencabutan izin; f. pembatalan izin; g. pembongkaran bangun-bangunan; h. pemulihan fungsi ruang; dan/atau i. denda administratif.
