PERDA
Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2013 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BADUNGTAHUN 2013 2033
Pasal 98
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Izin lainnya terkait Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf d, adalah ketentuan izin usaha pertambangan, perkebunan, pariwisata, industri, perdagangan dan pengembangan sektoral lainnya, yang disyaratkan sesuai peraturan perundangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin lainnya terkait Pemanfaatan Ruang diatur dengan Peraturan Daerah.
