PERDA
Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2013 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BADUNGTAHUN 2013 2033
Pasal 97
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Izin mendirikan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf c merupakan izin yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin mendirikan bangunan diatur dengan Peraturan Daerah.
