Pasal 96
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Izin lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf b adalah ijin yang diberikan kepada orang atau badan hukum untuk memperoleh tanah/pemindahan hak atas tanah/menggunakan tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal. (2) Izin lokasi diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk luas 1 ha (satu hektar) sampai 25 ha (dua puluh lima hektar) diberikan izin selama 1 (satu) tahun; b. untuk luas lebih dari 25 ha (dua puluh lima hektar) sampai dengan 50 ha (lima puluh hektar) diberikan izin selama 2 (dua) tahun; dan c. untuk luas lebih dari 50 ha (lima puluh hektar) diberikan izin selama 3 (tiga) tahun. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin lokasi diatur dengan Peraturan Bupati.
