PERDA
Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2013 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BADUNGTAHUN 2013 2033
Pasal 95
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a adalah persetujuan pendahuluan yang diberikan kepada orang atau badan hukum untuk menanamkan modal atau mengembangkan kegiatan atau pembangunan di Wilayah Kabupaten sesuai RTRWK. (2) Izin prinsip dipakai sebagai pedoman penerbitan izin lainnya, yaitu izin lokasi, izin penggunaan pemanfaatan tanah, izin mendirikan bangunan, dan izin lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin prinsip diatur dengan Peraturan Bupati.
