Pasal 94
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Ketentuan Umum perijinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b merupakan proses administrasi dan teknis yang harus dipenuhi sebelum kegiatan Pemanfaatan Ruang dilaksanakan, untuk menjamin kesesuaian Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang, meliputi : a. izin prinsip; b. izin lokasi; c. izin mendirikan bangunan; dan d. izin lainnya. (2) Setiap orang yang melakukan segala bentuk kegiatan memanfaatkan ruang dan pembangunan prasarana wajib memiliki IPR mengacu pada RTRWK. (3) Setiap orang yang memerlukan tanah dalam rangka penanaman modal wajib memiliki IPR mengacu pada RTRWK. (4) Ketentuan teknis prosedural dalam pengajuan IPR dilaksanakan oleh instansi yang berwenang dengan mempertimbangkan rekomendasi dari BKPRD Kabupaten.
(5) Setiap pejabat Pemerintah Daerah yang berwenang menerbitkan Izin Pemanfaatan Ruang, dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan RTRWK.
