Pasal 93
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf j, meliputi : a. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Strategis Nasional dan Kawasan Strategis Provinsi yang terdapat di Wilayah Kabupaten :
b. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan; c. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; d. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya; dan e. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. (2) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Strategis Nasional dan Kawasan Strategis Provinsi yang terdapat di Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi : a. pengembangan keterpaduan dan sinkronisasi program-program Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional dan Kawasan Strategis Provinsi berdasarkan kepentingan pertahanan dan keamanan meliputi keterpaduan perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pengendalian dan pemeliharaan Kawasan Pertahanan dan Keamanan Batalyon Raider 741 Tuban dengan perencanaan, Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kabupaten. b. pengembangan keterpaduan dan sinkronisasi program-program Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional dan Kawasan Strategis Provinsi berdasarkan kepentingan pertumbuhan ekonomi meliputi :
keterpaduan perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pengendalian dan pemeliharaan sistem prasarana Wilayah dan pusat kegiatan untuk mendukung fungsi PKN pada Kawasan Perkotaan Sarbagita;
keterpaduan perencanaan, Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang termasuk pengembangan Peraturan Zonasi dan penegasan kewenangan perizinan pada berbagai skala dan besaran fungsi kegiatan sesuai ketentuan di Kawasan Pariwisata Nusa Dua, Tuban, dan Kuta;
keterpaduan pengembangan Kawasan Bandar Udara Ngurah Rai yang saling mendukung dengan Kawasan sekitarnya;
keterpaduan perencanaan, pembangunan, pemeliharaan Kawasan sepanjang jalur jalan arteri primer; dan
keterpaduan pengembangan dan pengelolaan terminal penumpang tipe A Mengwi. c. pengembangan keterpaduan dan sinkronisasi program-program Penataan Ruang Kawasan Strategis Provinsi berdasarkan kepentingan sosial budaya, meliputi:
keterpaduan penetapan zona inti, zona penyangga dan zona pemanfaatan serta penataannya pada radius Kawasan Suci Pura Sad Kahyangan Uluwatu dan Pura Pucak Mangu, antara pemerintah provinsi, Pemerintah Kabupaten, PHDI dan MUDP; dan
keterpaduan penataan dan pengelolaan Kawasan warisan budaya Pura Taman Ayun. d. pengembangan keterpaduan dan sinkronisasi program-program pengembangan Kawasan Strategis Provinsi berdasarkan kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, meliputi:
keterpaduan pemeliharaan, pelestarian dan integrasi pengelolaan Kawasan penyangga di luar Kawasan Hutan LindungGunung Batukaru di Wilayah Desa Pelaga, Kecamatan Petang;
keterpaduan pengelolaan dan pelestarian Kawasan Taman Hutan Raya Prapat Benoa (Tahura Ngurah Rai);
keterpaduan pengelolaan dan pelestarian Kawasan Taman Wisata Alam Sangeh;
keterpaduan perencanaan, pembangunan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan DAS Tukad Mati;
keterpaduan perencanaan, pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan pesisir pantai dan laut Wilayah;
keterpaduan program-program Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Kawasan cekungan air tanah Nusa Dua; dan
keterpaduan pengembangan Pola Ruang Kawasan perbatasan antar Wilayah. (3) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. mempertahankan Kawasan yang telah ditetapkan oleh TNI dan Kepolisian sebagai Kawasan pendukung fungsi pertahanan dan keamanan (daerah latihan militer, pos pengintaian, pos komunikasi, pos logistik dan lainnya); b. mempertahankan keberadaan hutan lindung dan Kawasan Lindung lainnya yang mencakup fungsi pertahanan dan keamanan; c. memberikan pengamanan yang memadai bagi Kawasan yang memiliki prasarana strategis bagi kepentingan pertahanan dan keamanan; dan d. membatasi perkembangan fungsi budidaya lainnya yang dapat mengganggu fungsi pertahanan dan keamanan pada Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan fungsi pertahanan dan keamanan. (4) ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c, meliputi : a. pengembangan Kawasan Pariwisata Nusa Dua, Tuban, dan Kuta didukung jaringan prasarana dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi skala pelayanan regional, nasional dan internasional; b. pengembangan Kawasan Perkotaan Kuta diarahkan sebagai pusat kegiatan kepariwisataan internasional, penunjang kegiatan ekonomi, serta pusat pelayanan transportasi udara nasional dan internasional didukung adanya Bandar Udara Ngurah Rai; c. pengembangan Kawasan Perkotaan Mangupura sebagai Kawasan Ibu Kota Kabupaten didukung pusat pelayanan pemerintahan Kabupaten, pusat pelayanan kegiatan ekonomi skala regional, pusat pelayanan angkutan penumpang dan barang skala Wilayah dan nasional; d. pengembangan Kawasan Perkotaan Jimbaran sebagai pusat kegiatan pariwisata, pusat industri kerajinan pendukung pariwisata, pusat pelayanan kesehatan internasional, dan pusat pelayanan pendidikan tinggi; e. pengembangan KDTWKp Pelaga dan Belok Sidan diarahkan sebagai Kawasan Agrowisata dan Ekowisata yang dapat dilengkapi fasilitas akomodasi dan sarana penunjang pariwisata berbasis Masyarakat terintegrasi dengan Kawasan sekitarnya untuk mendukung pengembangan Kawasan Agropolitan Petang dan penjagaan kelestarian lingkungan Kawasan; dan f. Penataan Ruang Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf e, diatur lebih lanjut dalam rencana rinci Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten.
(5) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi : a. pengelolaan Kawasan Tempat Suci Pura Sad Kahyangan , Pura Dang Kahyangan dan Kawasan warisan budaya diarahkan sesuai ketentuan umum Peraturan Zonasi radius kesucian pura yang dibagi menjadi zona inti, zona penyangga dan zona pemanfaatan; b. penetapan zona disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing pura dan mendapatkan kesepakatan stakeholder terkait; dan c. Penataan Ruang Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, diatur lebih lanjut dalam rencana rinci Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten. (6) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi : a. pengelolaan Kawasan pesisir dan laut berpedoman pada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; b. pengembangan penelitian potensi air tanah dan Kawasan rawan intrusi air laut; c. pengembangan partisipasi Masyarakat dalam pemeliharaan Kawasan pesisir dan laut; d. pengembangan reboisasi Kawasan Taman Hutan Raya, Kawasan Hutan Lindungdan Kawasan Taman Wisata Alam; dan e. pelestarian, perlindungan dan pengembangan terumbu karang. (7) Arahan pengelolaan Kawasan strategis dicantumkan dalam lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah.
