Pasal 92
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf m, meliputi: a. penerapan konsep karang bengang pada perbatasan antara Kawasan Perkotaan dengan Kawasan Perdesaan dan antar Kawasan Perdesaan pada Kawasan yang masih dapat diterapkan di seluruh Wilayah Kabupaten untuk menjaga kualitas ruang dan estetika lingkungan; b. rencana pengelolaan RTH sepanjang perbatasan Wilayah Kabupaten adalah sekurang-kurangnya 50 m (lima puluh meter) dari kiri kanan garis batas Wilayah, kecuali pada Kawasan perbatasan yang sudah padat bangun-bangunan mengacu pada rencana rinci Tata Ruang Kawasan; c. penataan tapal batas Wilayah dengan candi bentar dan/atau taman yang berfungsi sebagai pembatas Wilayah sekaligus RTH; d. penerapan RTH di Kawasan Perkotaan sebagai RTHK diarahkan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) merupakan RTHK publik dan sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) merupakan RTHK privat; dan e. rencana pengelolaan ruang terbuka /ruang bebas sepanjang jalur transmisi tenaga listrik. (2) Ketentuan umum Peraturan Zonasi pada ruang terbuka non hijau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf p, meliputi: a. Pemanfaatan Ruang terbuka non hijau diprioritaskan pada fungsi utama Kawasan dan kelestarian lingkungan; b. dapat bercampur dan saling melengkapi dengan RTHK; c. sebaran Kawasan disesuaikan dengan hirarki pelayanan; d. ruang terbuka non hijau skala kota sekaligus juga dapat berfungsi sebagai tempat berolahraga, rekreasi, parkir kendaraan, pedestrian, plasa dan lainnya; dan e. dapat berfungsi sebagai mitigasi bencana dalam bentuk jalur-jalur evakuasi atau tempat berkumpulnya massa (assembly point).
