PERDA
Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2013 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BADUNGTAHUN 2013 2033
Pasal 91
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf l, meliputi : a. diperuntukan bagi kepentingan pemeliharaan pertahanan dan keamanan berdasarkan geostrategis; b. integrasi Kawasan pertahanan dan kemanan dengan berbagai fungsi Kawasan Budidaya lainnya di Kawasan Perkotaan maupun Kawasan Perdesaan; dan c. penataan lingkungan dan bangunan untuk meningkatkan kualitas lingkungan permukiman pendukung Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
