Pasal 90
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan prasarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf k, meliputi : a. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Bandar Udara Ngurah Rai; b. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan terminal penumpang Tipe A Mengwi; c. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan sentral parkir Kuta; d. ketentuan umum Peraturan Zonasi rencana pengembangan Kawasan terminal barang; dan e. ketentuan umum Peraturan Zonasi rencana pengembangan kantong parkir. (2) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Bandar Udara Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi : a. mengembangkan Bandar Udara Ngurah Rai diarahkan pada pengembangan fasilitas sisi darat (land side) mencakup terminal dan parkir kendaraan yang dipakai untuk keperluan lain di luar penerbangan; b. pengembangan sisi udara (air side) dilakukan berdasarkan masterplan pengembangan Bandara setelah melalui kajian dan sinkronisasi dengan RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten; c. mengendalikan perkembangan Pemanfaatan Ruang pada KKOP; d. integrasi pengembangan Kawasan Bandar Udara Ngurah Rai dengan Kawasan sekitarnya ;
e. pengintegrasian aksesibilitas dan sistem transportasi antar Kawasan dan antar Wilayah, Kawasan Perkotaan Sarbagita dan Provinsi Bali; dan f. penerapan lansekap dan bangunan bandar udara yang mencirikan arsitektur tradisional Bali. (3) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Terminal Tipe A Mengwi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi : a. pengembangan Kawasan terminal sesuai rencana induk yang telah ditetapkan; b. pengembangan keterpaduan sistem pengembangan trayek angkutan penumpang AKAP, AKDP, Sistem Angkutan Umum Massal (SAUM) Trans Sarbagita, angkutan kota dan angkutan perdesaan; c. penataan bangunan, lingkungan dan sirkulasi di Kawasan terminal penumpang Tipe A Mengwi disesuaikan dengan fungsi Kawasan. (4) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Zonasi Kawasan sentral parkir Kuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi : a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan sentral parkir Kuta; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi sentral parkir Kuta; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi sentral parkir Kuta; dan d. Kawasan di sentral parkir Kuta dilengkapi dengan RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan sentral parkir Kuta. (5) Ketentuan umum Peraturan Zonasi rencana pengembangan Kawasan rencana terminal barang dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi : a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan Kawasan terminal barang; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal barang; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal barang; dan d. kawasan terminal barang dapat dilengkapi pergudangan dan RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan terminal. (6) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Zonasi rencana pengembangan kantong parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi : a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan kantong parkir; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi kantong parkir; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi kantong parkir; dan d. kantong parkir dilengkapi dengan RTH yang penyediaannya diserasikan dengan kantong parkir.
