PERDA
Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2013 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BADUNGTAHUN 2013 2033
Pasal 89
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf j, meliputi : a. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan pendidikan tinggi yang mencakup Kawasan Kampus Universitas Udayana di Kelurahan Jimbaran, Kawasan Kampus Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Nusa Dua di Kelurahan Benoa dan Kawasan Kampus Politeknik Negeri Bali di Kelurahan Jimbaran, meliputi :
- Kawasan harus dilayani angkutan penumpang massal Kawasan Perkotaan Sarbagita dan memiliki sub terminal angkutan penumpang;
- kegiatan atau bangunan lainnya yang diijinkan adalah kegiatan pelayanan umum dan fasilitas pelayanan terkait kegiatan pendidikan meliputi kantin/rumah makan, fasilitas perdagangan dan jasa terbatas, fasilitas peribadatan, lapangan olahraga, Gedung Serba Guna, sub terminal angkutan penumpang;
- secara total luas kegiatan atau bangunan lainnya di luar fungsi utama setinggi-tingginya 10% (sepuluh persen) dari luas zona Kawasan;
- KWT Kawasan setinggi-tingginya 60% (enam puluh persen) dari total zona Kawasan; dan
- penataan lingkungan dan bangunan terintegrasi dengan Kawasan sekitarnya. b. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan pendidikan tinggi lainnya mengikuti ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan Kawasan Perdagangan dan Jasa skala Wilayah atau skala Kawasan.
