PERDA
Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2013 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BADUNGTAHUN 2013 2033
Pasal 88
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan perkantoran pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf i, meliputi : a. ketentuan umum Peraturan Zonasi perkantoran perwakilan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan negara sahabat diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan perkantoran pemerintahan Kabupaten, meliputi :
- Kawasan memiliki aksesibilitas yang tinggi dan berada di sekitar jalur jalan nasional atau jalan provinsi;
- Kawasan dilintasi trayek angkutan penumpang;
- kegiatan atau bangunan lainnya yang diijinkan adalah kegiatan pelayanan umum dan fasilitas pelayanan terkait kegiatan pemerintahan meliputi kantin/rumah makan, fasilitas perdagangan dan jasa, fasilitas peribadatan, lapangan olah raga atau lapangan upacara, gedung serba guna, dan sub terminal angkutan penumpang;
- secara total luas kegiatan atau bangunan lainnya di luar fungsi utama setinggi-tingginya 5% (lima persen) dari luas zona Kawasan;
- KWT Kawasan setinggi-tingginya 60% (enam puluh persen) dari total zona Kawasan;
- tersedia taman Kawasan, ruang terbuka non hijau sebagai plaza dan jalur pedestrian;
- mengembangkan dan memantapkan Kawasan pusat pemerintahan Kabupaten sesuai rencana rinci yang telah ditetapkan;
- pengembangan kelengkapan fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan perkantoran pemerintahan Kabupaten;
- pengintegrasian Kawasan dengan pengembangan fungsi-fungsi kegiatan lainnya dalam Kawasan Perkotaan Mangupura; dan
- pengintegrasian aksesibilitas dan sistem transportasi antar Kawasan dalam Kawasan Perkotaan Mangupura, antar Kawasan dalam Wilayah Kabupaten maupun Kawasan Perkotaan Sarbagita.
c. ketentuan umum Peraturan Zonasi perkantoran pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa diatur lebih lanjut dalam Rencana Rinci Tata Ruang Kawasan.
