Pasal 87
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf h, meliputi: a. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala Wilayah; b. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala Kawasan; dan c. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala lingkungan.
(2) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi : a. perdagangan dan jasa skala Wilayah berupa perdagangan ekspor-impor, jasa pengiriman barang (cargo), perdagangan grosir (perkulakan), retail modern (department store, hypermarket dan supermarket), pertokoan, pergudangan, showroom dan perbengkelan, jasa perkantoran swasta nasional maupun asing, jasa perbankan, akomodasi, sarana rekreasi dan hiburan dalam gedung, gerai kuliner, sarana penunjang kepariwisataan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) serta rumah sakit internasional/rumah sakit umum; b. arahan pengelolaan Kawasan Perdagangan dan Jasa skala Wilayah, meliputi :
- pengembangan perdagangan dan jasa pada koridor utama Kawasan Pariwisata dan Kawasan Perkotaan harus menyediakan lahan parkir sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luas lahan yang dikembangkan, KDB setinggi-tingginya 60% (enam puluh persen) dan memenuhi ketentuan GSB sekurang-kurangnya 1,5 (satu koma lima) kali lebar jalan dihitung dari as jalan;
- pengembangan perdagangan dan jasa pada zona terpadu berupa campuran kegiatan perbelanjaan, perkantoran, akomodasi, restauran, jasa hiburan dan rekreasi dalam gedung dan jasa lainnya yang sejenis harus menyediakan lahan parkir sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luas lahan yang dikembangkan, KDB setinggi-tingginya 60% (enam puluh persen) dan KDH sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen); dan
- pengembangan perdagangan dan jasa pada zona terpadu, harus menyediakan area untuk kegiatan perdagangan hasil industri kerajinan rakyat dan kuliner tradisional;
(3) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi : a. perdagangan dan jasa skala Kawasan berupa pasar umum tradisional, pasar seni, ruko, pertokoan, jasa perkantoran, rumah makan, rumah sakit umum/klinik kesehatan, gedung olahraga, gedung kesenian dan kebudayaan, jasa laundry dan bengkel reparasi; b. arahan pengelolaan Kawasan Perdagangan dan Jasa skala Kawasan, meliputi :
- menyediakan lahan parkir sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luas lahan yang dikembangkan, KDB setinggi-tingginya 60% (enam puluh persen) dan memenuhi ketentuan GSB sekurang- kurangnya 1,5 (satu koma lima) kali lebar jalan dihitung dari as jalan;
- saling mendukung antara pengembangan zona perdagangan dan jasa skala Kawasan dengan zona perdagangan dan jasa terpadu skala Wilayah;
- meningkatkan kualitas tata lingkungan, tata bangunan, dan standar kebersihan pasar-pasar umum tradisional menuju pasar higienis;
- sinergi dan saling mendukung antara pengembangan fasilitas perdagangan modern dengan fasilitas perdagangan tradisional; dan
- pusat-pusat perdagangan dan jasa dilintasi trayek angkutan penumpang dan barang.
(4) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi : a. perdagangan dan jasa skala lingkungan berupa : pasar desa, toko, kantor skala lingkungan, rumah makan, BKIA/klinik bersalin, tempat praktek dokter, lembaga simpan pinjam dan depo air minum; b. arahan pengelolaan Kawasan Perdagangan dan Jasa skala lingkungan, meliputi :
- menyediakan lahan parkir sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari luas lahan yang dikembangkan, KDB setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dan memenuhi ketentuan GSB sekurang- kurangnya 1,5 (satu koma lima) kali lebar jalan.
- meningkatkan kualitas tata lingkungan, tata bangunan, dan standar kebersihan pasar-pasar desa;
- sinergi dan saling mendukung antara pengembangan fasilitas perdagangan modern dengan fasilitas perdagangan tradisional; dan
- pusat-pusat perdagangan dan jasa dilintasi trayek angkutan penumpang.
