Pasal 86
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Peruntukan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf g, meliputi: a. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan permukiman perkotaan; dan b. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan permukiman perdesaan. (2) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Permukiman Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. pengembangan pada lahan yang sesuai dengan kriteria fisik, meliputi: topografi datar-bergelombang dengan kelerengan lahan 0 - 25% (nol sampai dua puluh lima persen), ketersediaan dan mutu sumber air bersih, bebas dari potensi banjir/genangan dengan sistem drainase baik sampai sedang; b. bangunan yang diperbolehkan dalam Kawasan Permukiman Perkotaan, meliputi:
bangunan perniagaan yang boleh dibangun adalah warung, toko kecil, kantor kecil, industri rumah tangga dan sebagainya yang tidak mencemari lingkungan baik berupa pencemaran air, pencemaran udara, pencemaran suara maupun pencemaran estetika/pandangan/visual, dan tidak menimbulkan gangguan terhadap kenyamanan dan keamanan lingkungan;
bangunan perniagaan jika berkelompok tidak boleh lebih dari 4 (empat) unit bangunan dan tidak dilengkapi dengan gudang;
bangunan umum meliputi bangunan pelayanan umum dan pemerintahan (setingkat desa/kelurahan kebawah), pendidikan (setingkat SD kebawah), kesehatan (setingkat apotek, praktek dokter), peribadatan, taman lingkungan, dan pertamanan; dan
bangunan untuk Kegiatan Industri kecil kerajinan rakyat yang tidak menimbulkan polusi. c. pengharusan penerapan ketentuan tata lingkungan dan tata bangunan (amplop bangunan) meliputi ketentuan KDB, KLB, Koefisien Daerah Hijau (KDH), Koefisien Tapak Basement (KTB), ketinggian bangunan dan GSB terhadap jalan; d. orientasi ruang mengacu pada konsep Catus Patha, dan Tri Mandala; e. pengharusan penataan lintasan jaringan utilitas dengan memprioritaskan pada penerapan sistem pembangunan secara terintegrasi dengan menempatkan dalam trowongan khusus bawah tanah dan/atau ditanam sesuai dengan pola jalur sempadan jalan serta memperhatikan keselamatan dan estetika lingkungan; f. terintegrasi dengan konsep tata Palemahan Desa Adat yang terkait; g. pengharusan penerapan ciri khas arsitektur Bali; h. pengharusan penyediaan kelengkapan, keselamatan bangunan dan lingkungan; i. pengharusan penataan bangun-bangunan pelengkap lingkungan Kawasan permukiman perkotaan seperti reklame agar serasi, aman, dan tidak menganggu arus lalu lintas; j. pengharusan penyediaan kolam penampungan air hujan secara merata di setiap bagian Kawasan yang rawan genangan air dan rawan banjir; k. pengharusan penyediaan fasilitas parkir bagi setiap bangunan untuk kegiatan usaha; l. mengembangkan kelengkapan fasilitas penunjang permukiman terdiri atas fasilitas perdagangan dan jasa, fasilitas pemerintahan, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas peribadatan, fasilitas rekreasi dan olah raga, RTH dan fungsi Pemanfaatan Ruang lainnya sesuai karakter tiap Kawasan permukiman; m. peningkatan kualitas lingkungan Perumahan dan permukiman, meliputi :
revitalisasi (peremajaan) Kawasan Perumahan kumuh (slums) dan Kawasan-Kawasan tertentu dengan lingkungan yang tidak teratur untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan wajah kota;
penertiban lingkungan Perumahan liar (squatter); dan
penataan dan peningkatan kualitas lingkungan Perumahan pada Kawasan yang tidak terjangkau jaringan jalan kendaraan roda empat; (3) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Permukiman Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. pengembangan pada lahan yang sesuai dengan kriteria fisik, meliputi: topografi datar-bergelombang dengan kelerengan lahan 0-25% (nol sampai dua puluh lima persen) , ketersediaan dan mutu sumber air bersih, bebas dari potensi banjir/genangan dengan sistem drainase baik sampai sedang;
b. bangunan yang diperbolehkan dalam Kawasan Permukiman Perdesaan, meliputi:
- bangunan perniagaan yang boleh dibangun adalah warung, toko kecil, kantor, industri rumah tangga dan sebagainya yang tidak mencemari lingkungan baik berupa pencemaran air, pencemaran udara, pencemaran suara maupun pencemaran estetika/pandangan/visual, dan tidak menimbulkan gangguan terhadap kenyamanan dan keamanan lingkungan;
- bangunan perniagaan jika berkelompok tidak boleh lebih dari 3 (tiga) unit bangunan dan tidak dilengkapi dengan gudang;
- bangunan umum meliputi bangunan pelayanan umum dan pemerintahan (setingkat desa/kelurahan kebawah), pendidikan (setingkat SD kebawah), kesehatan (setingkat apotek, praktek dokter), peribadatan, taman lingkungan, dan pertamanan; dan
- bangunan untuk Kegiatan Industri kecil kerajinan rakyat yang tidak menimbulkan polusi. c. pengharusan penerapan ketentuan tata lingkungan dan tata bangunan (amplop bangunan) meliputi ketentuan KWT, KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian dan GSB terhadap jalan; d. orientasi ruang mengacu pada konsep Catus Patha dan Tri Mandala; e. melindungi pola tata bangunan dan lingkungan Perumahan tradisional Bali; f. terintegrasi secara serasi dengan Kawasan pertanian dan Kawasan ruang terbuka perdesaan sesuai konsep tata Palemahan Desa Adat yang terkait; g. pengharusan penerapan ciri khas arsitektur Bali; h. pengharusan penyediaan kelengkapan, keselamatan bangunan dan lingkungan; i. pengharusan penetapan jenis dan penerapan syarat-syarat penggunaan bangunan; j. pengharusan penyediaan fasilitas parkir bagi setiap bangunan untuk kegiatan usaha; k. membatasi alih fungsi lahan pertanian sebagai Kawasan Permukiman; dan l. mengembangkan kelengkapan fasilitas penunjang permukiman sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan skala Kawasan Perdesaan, terdiri atas fasilitas perdagangan dan jasa, fasilitas pemerintahan desa, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas peribadatan, fasilitas rekreasi dan olah raga, RTH dan fungsi Pemanfaatan Ruang lainnya sesuai karakter tiap Kawasan Permukiman.
