Pasal 85
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan Kegiatan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf f, meliputi : a. pengembangan Kegiatan Industri menengah diarahkan pada peruntukan Kegiatan Industri di Desa Werdhi Bhuana; b. memiliki pengolahan limbah terpusat dalam pengembangan Kegiatan Industri yang terpisah dari pengolahan limbah kegiatan lainnya; c. kendaraan angkutan barang tidak mengganggu arus lalu lintas menerus; d. memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan; e. pengembangan Kegiatan Industri harus dilengkapi dengan fasilitas pergudangan; f. pembuangan limbah Kegiatan Industri baik ke udara, darat maupun perairan harus memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan oleh instansi yang berwenang; g. pengembangan industri yang tidak terkait dengan potensi sumber alam setempat harus tetap memberi manfaat dan kesejahteraan bagi Masyarakat setempat; dan h. integrasi Kegiatan Industri kreatif bercampur dengan Kawasan Budidaya lainnya secara terpadu dan tidak saling mengganggu.
