Pasal 84
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan Peraturan Zonasi pada Kawasan peruntukan Kegiatan Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf e, meliputi : a. Kegiatan Pertambangan berupa pengambilan bahan mineral bukan logam dan batuan tidak bertentangan dengan fungsi utama Kawasan; b. Kegiatan Pertambangan dikembangkan secara terbatas yang lebih diorientasikan untuk penataan lahan atau bersifat non komersial; c. harus melaksanakan reklamasi pada lahan-lahan bekas pertambangan; d. pengawasan secara ketat terhadap Kegiatan Pertambangan dan pengeboran air bawah tanah untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan; e. pembatasan dan pengendalian terhadap pemanfaatan dan pengambilan air tanah di lokasi rawan intrusi air laut; f. melengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku; g. pengaturan jalur-jalur pergerakan kendaraan pengangkut hasil bahan galian; h. eksplorasi bahan tambang di luar fungsi utama Kawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat dikembangkan secara terbatas sesuai dengan potensi yang ada, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan;
i. pembatasan lokasi kegiatan pengambilan air bawah tanah terutama pada Kawasan yang memiliki potensi terintrusi air laut dan Kawasan karst; j. pengendalan Kegiatan Pertambangan rakyat berupa pengambilan batu padas, tanah liat dan pasir, pada Kawasan yang potensial dengan memperhatikan kelestarian lingkungan; k. perbaikan rona lingkungan pada Kawasan yang telah dipulihkan tidak direkomendasi untuk penambangan baru; l. tidak melaksanakan kegiatan pengambilan batu padas, pasir dan batu pada Kawasan-Kawasan tebing sungai; dan m. penetapan luasan dan sebaran Kegiatan Pertambangan di Wilayah Kabupaten diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
