Pasal 83
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Peruntukan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf d, meliputi: a. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Pariwisata; b. ketentuan umum Peraturan Zonasi KDTWKp; dan. c. ketentuan umum Peraturan Zonasi DTW. (2) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. penetapan Kawasan efektif pariwisata di Kawasan Pariwisata Nusa Dua, Kawasan Pariwisata Tuban, dan Kawasan Pariwisata Kuta yang dituangkan dalam rencana rinci Tata Ruang Kawasan Strategis Pariwisata dan dapat menjadi bagian dari RDTR Kawasan/Kecamatan; b. pengembangan Kawasan Pariwisata Nusa Dua khususnya pada Kawasan Bali Tourism Development Cooperation (BTDC) di Kelurahan Benoa diarahkan sebagai Kawasan Pariwisata tertutup (enclave) dan pada Kawasan disekitarnya diarahkan sebagai Kawasan Pariwisata terbuka (open); c. Kawasan Pariwisata Tuban diarahkan untuk pengembangan akomodasi wisata dan fasilitas penunjang kepariwisataan standar internasional, yang diarahkan dengan konsep pariwisata terbuka; d. Kawasan Pariwisata Kuta diarahkan untuk pengembangan akomodasi wisata dan fasilitas penunjang kepariwisataan standar internasional, yang diarahkan dengan konsep pariwisata terbuka; dan e. pengembangan Kawasan Pariwisata pada koridor rencana Jalan Bebas Hambatan Kuta - Tanah Lot - Soka yang ruasnya melintasi Wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod sampai dengan Desa Cemagi diatur dengan KWT setinggi-tingginya 40% (empat puluh persen) dari zona Kawasan; f. pengembangan Kawasan Pariwisata harus tetap memperhatikan kelestarian fungsi lindung serta ekosistem Kawasan pesisir, laut dan pulau-pulau kecil; g. pengembangan Kawasan Pariwisata didukung oleh pengembangan sarana penunjang kepariwisataan serta atraksi wisata dan DTW;
h. optimalisasi pemanfaatan lahan-lahan tidur yang sementara tidak diusahakan; i. kegiatan yang diperbolehkan dibangun pada Kawasan Pariwisata meliputi :
- akomodasi wisata berupa : resort hotel, kondominium hotel (kondotel), hotel dalam kota (city hotel), pondok wisata dan akomodasi wisata lainnya; dan
- fasilitas penunjang kepariwisataan berupa : convention hall, exibation hall, rekreasi dan hiburan umum, restoran, bar, cafe, food court, musik dalam gedung, jasa kebugaran dan SPA, money changer, gallery, archade, mini swalayan, tourism information, travell agent, klinik kesehatan, kantor administrasi, persewaan sepeda, motor, mobil, perdagangan sourvenir dan produk-produk kerajinan seni, serta jasa kepariwisataan lainnya.
(3) Ketentuan umum Peraturan Zonasi KDTWKp sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. pengembangan KDTWKp diarahkan berupa Kawasan Agrowisata di Desa Pelaga dan Desa Belok Sidan berbasis pelestarian lingkungan, pariwisata kerakyatan dan kearifan lokal yang diatur lebih lanjut dalam rencana rinci Tata Ruang Kawasan strategis pariwisata; b. pengembangan Kawasan Agrowisata tetap memperhatikan fungsi konservasi Kawasan dan pelestarian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; c. kegiatan yang diperbolehkan sebagai fasilitas penunjang pada KDTWKp meliputi : kantor pengelola, kios makanan dan minuman, kios untuk menjual hasil-hasil budidaya pertanian pada Kawasan Agrowisata, toilet, wantilan terbuka, serta sarana akomodasi yang menyatu dengan permukiman penduduk setempat (pondok wisata); d. pengharusan penerapan ciri arsitektur tradisional Bali yang serasi, ramah lingkungan, dan tidak merusak kesatuan karakteristik tampilan arsitektur dan lingkungan setempat; e. pembatasan KWT setinggi-tingginya 2% (dua persen) dari seluruh luas KDTWKp diluar Kawasan Lindung dan Lahan Pertanian Lahan Pangan Berkelanjutan; f. pembatasan koefisien dasar bangunan, setinggi-tingginya 10% (sepuluh persen) dari persil bangunan; g. pembatasan ketinggian bangunan, setinggi-tingginya 8 m (delapan meter) dan/atau bangunan berlantai dua; h. pengembangan KDTWKp diarahkan dengan konsep Agrowisata dan Ekowisata karena kekhususan Kawasan sebagai Kawasan pelestarian lingkungan hidup, Kawasan Resapan Air dan produksi perkebunan; dan i. pengaturan KDTWKp dengan kekhususan sifatnya sebagai Kawasan penyangga pelestarian budaya dan lingkungan hidup, maka Pemanfaatan Ruang untuk sarana akomodasi yang menyatu dengan permukiman penduduk setempat (pondok wisata) dan fasilitas penunjang kepariwisataan sangat dibatasi dan diatur lebih lanjut dalam rencana rinci Tata Ruang Kawasan strategis pariwisata.
(4) Ketentuan umum Peraturan Zonasi DTW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. pengembangan DTW berupa wisata alam diarahkan sebagai obyek wisata alam tanpa bangunan permanen yang berorientasi pada pelestarian lingkungan dan ekosistemnya, pelestarian keindahan dan keasrian obyek wisata, wisata tirta, ekowisata dan pengembangan atraksi wisata alam; b. pengembangan DTW berupa wisata budaya diarahkan sebagai obyek wisata yang berorientasi pada menikmati keindahan dan kelestarian Kawasan Suci, Kawasan Tempat Suci, kegiatan wisata spiritual, serta kelestarian warisan budaya dan tradisi Masyarakat setempat; c. pengembangan DTW berupa wisata rekreasi buatan diarahkan sebagai obyek wisata alternatif dengan kegiatan utama menikmati keindahan obyek alam dan obyek buatan serta atraksi wisata; d. pengembangan DTW berupa desa wisata diarahkan sebagai obyek wisata yang berorientasi pada menikmati keindahan dan kelestarian desa wisata dengan budaya dan tradisi khas yang dimiliki Masyarakat setempat; e. kegiatan yang diperbolehkan sebagai fasilitas penunjang pada DTW meliputi : kios makanan dan minuman, kios untuk menjual hasil-hasil budidaya pertanian dan kerajinan rakyat, toilet, sarana atraksi wisata alam budaya dan bale bengong yang pembangunannya disesuaikan dengan karakteristik DTW dan diatur lebih lanjut dalam rencana rinci Tata Ruang Kawasan; f. pengharusan penerapan ciri arsitektur tradisional Bali yang ramah lingkungan, dan tidak merusak kesatuan karakteristik tampilan arsitektur dan lingkungan setempat; g. pengharusan penyediaan fasilitas parkir serta penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan limbah; h. perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dimanfaatkan sebagai DTW; i. mengurangi dampak negatif kegiatan kepariwisataan pada DTW terhadap permukiman tradisional setempat; dan j. pengembangan prasarana dan sarana transportasi untuk mempermudah akses keseluruhan DTW.
