Pasal 82
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf c, meliputi : a. Kawasan Minapolitan menyediakan fasilitas pendukung berupa aksesibilitas terhadap pasar, permodalan, sarana dan prasarana produksi, pengolahan, dan/atau pemasaran, keberadaan lembaga-lembaga usaha, dan fasilitas penyuluhan dan pelatihan; b. kegiatan budidaya perikanan budidaya di darat dapat tumpang sari dengan budidaya tanaman pangan baik di sawah, kolam maupun jaringan irigasi; c. deliniasi secara tegas batas-batas pengembangan Kawasan perikanan rumput laut, kelompok ikan, kerang dan lainnya di Kawasan Teluk Benoa dan pantai Badung Selatan;
d. pengaturan dan sinergi jalur-jalur pelayaran nelayan tradisional di perairan dengan jalur pelayaran kapal penumpang, kapal pesiar, perahu wisata, kegiatan olah raga air dan wisata bahari lainnya terutama di alur pelayaran Pelabuhan Benoa dan perairan Tanjung Benoa; e. sinergi lokasi fasilitas perikanan seperti TPI, PPI, kedai pesisir, tempat pengolahan hasil perikanan, pasar ikan dengan kegiatan budidaya lain di sekitarnya; f. sinergi lokasi di penambatan perahu nelayan dengan fasilitas rekreasi pantai terutama pada desa desa yang memiliki kelompok nelayan tradisional; g. tidak diperbolehkan kegiatan penangkapan ikan yang bersifat merusak lingkungan (destructive fishing); h. untuk budidaya tambak diutamakan lahan pantai yang tidak produktif bagi kegiatan pertanian, mendapat pengaruh air laut pada saat pasang dan/atau dekat dengan laut yang memungkinkan pengaliran air laut, terbebas dari banjir tahunan dan lima tahunan dan di luar Kawasan Lindung; dan i. untuk budidaya rumput laut adalah perairan laut pasang surut yang terlindung dari gelombang ekstrim, berdasar pasir, kerakal dan/atau berbatu, dengan salinitas air relatif konstan.
