Pasal 81
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Peruntukan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b, meliputi : a. Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan budidaya tanaman pangan ; b. Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan budidaya hortikultura; c. Ketentuan Peraturan Zonasi pada Kawasan peruntukan perkebunan; dan d. Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan budidaya peternakan. (2) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Peruntukan Pertanian budidaya tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi : a. pengamanan Kawasan Budidaya tanaman pangan produktif berbasis subak, sebagai Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; b. penetapan pencapaian target luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sekurang-kurangnya 90% (sembilan puluh persen) dari luas lahan pertanian pangan yang ada sejak ditetapkannya Peraturan Dearah ini; c. mempertahankan dan memelihara kondisi fisik dan fungsi jaringan irigasi yang melintasi Kawasan Budidaya terbangun sesuai rencana Pola Ruang yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini; d. pencegahan dan pembatasan alih fungsi lahan pertanian beririgasi yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk kegiatan budidaya terbangun, kecuali untuk prasarana umum yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini; e. Kawasan Budidaya tanaman pangan yang ditetapkan sebagai KDTWKp fungsi utamanya harus tetap dipertahankan sebagai lahan pertanian tanaman pangan;
f. bangunan lain yang dapat dikembangkan adalah bangunan penunjang kegiatan pertanian tidak termasuk kegiatan penyosohan beras, peribadatan, permukiman penduduk lokal yang telah ada tanpa perluasan baru; g. kegiatan lain yang dapat dikembangkan melalui tumpangsari mencakup kegiatan peternakan dan Kegiatan Perikanan budidaya; h. pemerintah dan Masyarakat anggota subak, agar menjaga keberlangsungan pasokan air irigasi pertanian lahan basah berkelanjutan; i. peningkatan produktivitas lahan-lahan sawah melalui program pertanian terintegrasi; j. pemantapan pelayanan jaringan irigasi; dan k. pengembangan luasan Kawasan pertanian organik secara bertahap pada tiap subak dan DI sesuai potensinya. (3) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan budidaya hortikultura sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, meliputi: a. penegasan luas dan sebaran Kawasan Budidaya hortikultura sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; b. pengembangan produksi komoditas andalan/unggulan tanaman hortikultura yang memiliki peluang pasar dan mendukung ketahanan pangan daerah; c. peningkatan produktivitas tanaman hortikultura yang dapat bercampur dengan Kawasan bududaya perkebunan; d. pencegahan pengembangan kegiatan budidaya terbangun pada Kawasan Budidaya hortikultura yang dapat mengganggu fungsinya sebagai lahan pertanian tanaman pangan berkelanjutan; e. Kawasan Budidaya hortikultura yang ditetapkan sebagai KDTWKp fungsi utamanya harus tetap dipertahankan sebagai lahan pertanian tanaman pangan; f. pengembangan tanaman hortikultura pada lahan-lahan yang memiliki potensi/kesesuaian lahan termasuk pertanian perkotaan (urban farming); g. pemanfaatan lahan basah yang belum beririgasi pada bulan-bulan kering; h. pemilihan jenis komoditi yang memiliki nilai ekonomis tinggi dengan masa tanaman singkat; i. pengendalian kegiatan budidaya hortikultura pada Kawasan yang memiliki kemiringan di atas 40% (empat puluh persen); j. pemantapan Kawasan Agropolitan Petang berbasis pertanian hortikultura sebagai penggerak perekonomian Kawasan Perdesaan; k. pengembangan kemitraan dengan sektor industri dan pariwisata; dan l. pengembangan luasan Kawasan Budidaya hortikultura secara bertahap pada tiap subak dan desa sesuai potensinya. (4) Ketentuan Peraturan Zonasi pada Kawasan peruntukan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, meliputi : a. penegasan luas dan sebaran Kawasan Budidaya perkebunan pada lahan- lahan yang memiliki potensi/kesesuaian lahan sebagai lahan perkebunan; b. pengembangan produksi komoditas andalan/unggulan tanaman perkebunan yang memiliki peluang pasar, dapat terintegrasi dengan tanaman hortikultura, dan pada lahan dengan kemiringan di atas 40% (empat puluh persen) terintegrasi dengan tanaman hutan rakyat; c. pengembangan Kawasan perkebunan terpadu dengan pengembangan agroindustri pengolahan pasca panen hasil budidaya perkebunan yang dilengkapi sarana-prasarana pendukung;
d. bangunan lain yang dapat dikembangkan adalah bangunan penunjang kegiatan budidaya perkebunan, agroindustri, peribadatan, permukiman penduduk dan fasilitas penunjang permukiman skala lokal beserta sarana Agrowisata dengan KWT setinggi-tingginya 10 % (sepuluh persen); e. Kawasan perkebunan yang ditetapkan sebagai KDTWKp fungsi utamanya harus tetap dipertahankan sebagai lahan perkebunan; f. pengembangan luas areal pada lahan-lahan yang memiliki potensi/kesesuaian lahan sebagai lahan perkebunan/tahunan secara optimal dengan memperhatikan asas kelestarian sumberdaya lahan; g. arahan pengembangan Kawasan untuk budidaya perkebunan sesuai dengan penggunaan saat ini, sedangkan tanaman tahunan/perkebunan rakyat dapat dikembangkan di setiap Wilayah Kabupaten pada lahan yang sesuai; h. penguatan dan perluasan pengembangan Sistem Agribisnis pada komoditas perkebunan dan integrasi dengan komoditas lainnya; i. pemantapan dan pelestarian Kawasan perkebunan dengan komoditas- komoditas khas sebagai keunggulan tanaman perkebunan daerah; j. Kawasan yang menghasilkan produk perkebunan yang bersifat spesifik dilindungi kelestariannya dengan sertifikat indikasi geografis; k. pemantapan Kawasan Agropolitan berbasis tanaman perkebunan sebagai penggerak perekonomian Kawasan Perdesaan; l. pengembangan kemitraan dengan sektor industri dan pariwisata; dan m. pengembangan luasan lahan perkebunan organik secara bertahap sesuai potensinya. (5) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan budidaya peternakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, meliputi : a. pengembangan Kawasan peruntukan budidaya peternakan, dapat bercampur dengan Kawasan pertanian dan Kawasan permukiman perdesaan secara terbatas skala rumah tangga; b. pemanfaatan lahan pertanian yang dapat mensuplai bahan pakan ternak secara terpadu dan terintegrasi; c. pengendalian limbah ternak melalui sistem pengelolaan limbah terpadu atau sistem setempat; d. pemanfaatan lahan yang sesuai bagi kegiatan peternakan secara optimal; dan e. pemanfaatan lahan kritis melalui pengembangan rumput, leguminosa, semak, dan jenis pohon yang tahan kering dan sesuai untuk makanan ternak.
