Pasal 80
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan hutan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a, meliputi : a. pengembangan kegiatan diarahkan pada lahan-lahan yang berbatasan langsung dengan Kawasan hutan lindung, pada Kawasan dengan kemiringan di atas 40% (empat puluh persen), pada lereng-lereng sungai dan jurang serta pada Kawasan yang khusus dikembangkan untuk peruntukan hutan rakyat; b. pembatasan pendirian bangunan hanya untuk menunjang kegiatan pengamanan Kawasan; c. pemanfaatan Kawasan sebagai penyangga dan pendukung Kawasan Resapan Air; d. penutupan tajuk tanaman kayu dan tanaman lainnya lebih dari 50% (lima puluh persen); e. mengembalikan Kawasan peruntukkan hutan rakyat pada lahan dengan kemiringan di atas 40% (empat puluh persen), yang berupa hak milik Masyarakat yang beralih fungsi menjadi kegiatan budidaya lainnya; f. mendukung pencapaian tutupan vegetasi hutan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luas Wilayah Kabupaten; g. integrasi hasil produksi tanaman kayu dengan Kegiatan Industri kecil dan industri kreatif; h. pengembangan fungsi penyangga pada Kawasan peruntukkan hutan rakyat yang berbatasan dengan hutan lindung; dan i. reboisasi dan rehabilitasi lahan pada Kawasan lahan kritis.
