PERDA
Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2013 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BADUNGTAHUN 2013 2033
Pasal 9
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN
(1) PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), terdiri atas : PPL Pelaga dan PPL Carangsari. (2) PPL Pelaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Wilayah pelayanan Desa Pelaga, Desa Sulangai dan Desa Belok Sidan serta PPL Carangsari mencakup Wilayah pelayanan Desa Carangsari, Desa Getasan dan Desa Pangsan; (3) Fungsi PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi : a. pusat permukiman desa dan pusat pelayanan kegiatan ekonomi skala antar desa; b. pusat produksi pertanian sebagai pendukung pengembangan agropolitan dan agroindustri di Kecamatan Petang; dan c. pusat pengembangan desa wisata, Agrowisata dan Ekowisata.
