PERDA
Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2013 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BADUNGTAHUN 2013 2033
Pasal 10
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN
(1) Sistem jaringan prasarana Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, terdiri atas : a. sistem jaringan prasarana utama; dan b. sistem jaringan prasarana lainnya . (2) Sistem jaringan prasarana utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas : a. sistem jaringan transportasi darat; b. sistem jaringan transportasi laut; dan c. sistem jaringan transportasi udara; (3) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas : a. sistem jaringan energi; b. sistem jaringan telekomunikasi; c. sistem jaringan sumber daya air; dan d. sistem prasarana lingkungan.
