Pasal 11
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN
(1) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, terdiri atas : a. jaringan jalan; b. jaringan perkeretaapian; dan c. jaringan angkutan penumpang dan barang. (2) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi : a. jaringan jalan bebas hambatan; b. jaringan jalan arteri primer; c. jaringan jalan kolektor primer 1; d. jaringan jalan kolektor primer 2 ; e. jaringan jalan kolektor primer 3; f. jaringan jalan strategis provinsi; g. jaringan jalan kolektor primer 4; h. jaringan jalan lokal primer; i. jaringan jalan sistem sekunder; j. jaringan jalan strategis Kabupaten; k. jaringan jalan khusus; dan l. jalan lingkungan.
(3) Jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikembangkan untuk melayani Kawasan Perkotaan Sarbagita yang jenis dan jalur lintasannya ditetapkan setelah melalui kajian. (4) Jaringan angkutan penumpang dan barang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi : terminal angkutan penumpang, angkutan barang serta jalur pelayanan. (5) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai huruf c digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 50.000 tercantum dalam Lampiran III dan sebarannya tercantum dalam lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
