Pasal 12
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN
(1) Jaringan jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, merupakan bagian dari rencana pengembangan ruas jalan bebas hambatan Provinsi Bali yang dilaksanakan setelah melalui kajian teknis, ekonomi dan budaya, terdiri atas : a. rencana jalan bebas hambatan antar kota yang melintasi Wilayah Kabupaten, meliputi ruas jalan :
- Kuta–Tanah Lot–Soka;
- Canggu–Beringkit–Batuan–Purnama; dan
- Mengwitani–Singaraja. b. rencana jalan bebas hambatan dalam kota, meliputi ruas jalan :
- Kuta–Bandar Udara Ngurah Rai; dan
- Kuta–Denpasar-Tohpati. c. Jalan tol Nusa Dua – Bandara Ngurah Rai – Benoa. (2) Jaringan jalan arteri primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, merupakan bagian dari ruas jalan arteri primer Provinsi Bali yang melintasi Wilayah Kabupaten, meliputi ruas jalan : a. batas Kota Tabanan - Mengwitani; b. Mengwitani – batas Kota Denpasar; c. simpang Kuta – Tugu Ngurah Rai; d. tugu Ngurah Rai – simpang Bandar Udara Ngurah Rai; dan e. simpang Kuta – simpang Pesanggaran. (3) Jaringan jalan kolektor primer 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, meliputi ruas jalan : a. tugu Ngurah Rai – Nusa Dua; b. batas Kota Singaraja – Mengwitani; c. simpang Tiga Mengwi – Beringkit; dan d. Denpasar – Tuban. (4) Jaringan jalan kolektor primer 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d, meliputi ruas jalan : a. Denpasar – Petang – Kintamani (Kabupaten Bangli); b. simpang Teuku Umar (Kota Denpasar) – Batu Belig; c. simpang Imam Bonjol (Kota Denpasar) – simpang Kuta; d. simpang Kuta – Banjar Taman – Kerobokan; e. simpang Kerobokan – simpang Gatot Subroto Barat; f. rencana simpang Jalan Nakula Kuta – Jalan Mahendradata (Kota Denpasar); dan g. rencana simpang Gatot Subroto Barat – Pererenan.
(5) Jaringan jalan kolektor primer 3, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e, meliputi ruas jalan : a. simpang Kediri (Kabupaten Tabanan) – Marga (Kabupaten Tabanan)– Mengwi; b. simpang Mengwi – Blahkiuh; c. Jimbaran – Uluwatu; d. Kerobokan – Munggu – Tanah Lot (Kabupaten Tabanan); e. Petang – Batunya (Kabupaten Tabanan); f. Mambal – Kengetan (Kabupaten Gianyar); g. Jalan Gunung Agung – Gunung Sanghyang (Denpasar); dan h. Sangeh – Cau Blayu (Kabupaten Tabanan). (6) Jaringan jalan strategis provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f, meliputi ruas jalan menuju Pura Sad Kahyangan dan Pura Dang Kahyangan yang terdapat di Wilayah Kabupaten. (7) Jaringan jalan kolektor primer 4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g, meliputi ruas jalan : a. Mengwitani – Werdhi Bhuana; b. Benoa – Ungasan – Pecatu; c. Sandakan – Penikit dan Penikit – Pangsut; d. rencana jalan Kampus Udayana – Ungasan – Kampial; e. rencana jalan Jimbaran – Bali Pecatu Graha – Uluwatu; f. rencana jalan lingkar barat Tanjung Benoa; g. rencana jalan lingkar luar Kota Mangupura; dan h. rencana jalan diatas perairan. (8) Jaringan jalan lokal primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf h meliputi ruas-ruas jalan penghubung antar desa dan jalan utama desa. (9) Jaringan jalan sistem sekunder di Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf i merupakan jaringan jalan dalam Kawasan Perkotaan di Wilayah Kabupaten di luar bagian dari jalan sistem primer terdiri atas : jalan arteri sekunder, jalan kolektor sekunder dan jalan lokal sekunder, meliputi : a. jaringan jalan di Kawasan Perkotaan Kuta; b. jaringan jalan di Kawasan Perkotaan Mangupura; dan c. jaringan jalan di Kawasan Perkotaan Jimbaran. (10) Jaringan jalan strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf j, meliputi ruas-ruas jalan menuju Pura Kahyangan Jagat dan Kawasan-kawasan Strategis Kabupaten. (11) Jaringan jalan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf k adalah jalan lingkungan permukiman perkotaan dan perdesaan yang tidak termasuk jalan Kabupaten, meliputi : a. jalan lingkungan primer, merupakan jalan-jalan antar persil di Kawasan Perdesaan; dan b. jalan lingkungan sekunder, merupakan jalan-jalan antar persil di Kawasan Perkotaan . (12) Jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf k, merupakan jalan yang dibangun dan dipelihara oleh perorangan, perusahaan atau badan usaha lainnya untuk melayani kepentingan sendiri, meliputi : a. jaringan jalan dalam Kawasan Pariwisata Nusa Dua (Bali Tourism Development Corporation); b. jaringan jalan dalam Kawasan Bandar Udara Ngurah Rai;
c. jaringan jalan dalam Kawasan Pariwisata tertutup (enclove), real estate, resort, residence, Kawasan komersial dan Kawasan pendidikan; dan d. sebaran jalan khusus lainnya. (13) Trace rencana pengembangan jaringan jalan baru, ditetapkan setelah melalui kajian dan perencanaan teknis sehingga memenuhi tujuan dibangunnya jaringan jalan dimaksud dan disetujui oleh instansi yang berwenang. (14) Rencana jaringan jalan baru, dapat dikembangkan sesuai tingkat urgenitas dan tingkat strategis serta berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (15) Penetapan sistem, fungsi, status, dan kelas jalan umum yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
