Pasal 13
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN
(1) Jaringan angkutan penumpang dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, terdiri atas : a. jaringan prasarana angkutan penumpang dan barang; dan b. jaringan pelayanan angkutan penumpang dan barang. (2) Jaringan prasarana angkutan penumpang dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi : a. terminal penumpang; dan b. terminal angkutan barang. (3) Jaringan pelayanan angkutan penumpang dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi : a. sistem jaringan pelayanan angkutan penumpang; b. sistem jaringan pelayanan angkutan barang; c. sistem pelayanan angkutan penumpang lainnya; dan d. menejemen rekayasa lalu lintas. (4) Terminal penumpang, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. terminal penumpang tipe A Mengwi yang melayani Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), angkutan perkotaan, angkutan kota, angkutan perdesaan, dan angkutan pariwisata; b. terminal penumpang tipe B meliputi terminal Bualu dan terminal Dalung yang melayani Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), angkutan perkotaan, angkutan kota dan angkutan perdesaan; c. rencana pengembangan terminal penumpang tipe C meliputi terminal Petang, terminal Blahkiuh dan terminal Kampus Bukit yang melayani angkutan kota dan angkutan perdesaan ditetapkan setelah melalui kajian; dan d. terminal khusus pariwisata dalam bentuk sentral parkir di pusat-pusat Kawasan Pariwisata. (5) Rencana pengembangan terminal angkutan barang, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b lokasinya berdekatan dengan terminal penumpang tipe A Mengwi di Kecamatan Mengwi dan memiliki akses langsung dengan jalan arteri primer.
(6) Sistem jaringan pelayanan angkutan penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi : a. pelayanan angkutan penumpang Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) melalui terminal tipe A Mengwi yang menghubungkan kota-kota dengan fungsi PKW dan PKL di Pulau Bali serta PKN di Pulau Jawa dan Pulau Lombok; b. pengembangan secara bertahap sistem terpadu angkutan penumpang Kawasan Perkotaan Sarbagita melalui trayek-trayek lintas Wilayah yang menghubungkan Bandar Udara Ngurah Rai – Denpasar – Batubulan, Terminal Mengwi – Denpasar – Pelabuhan Benoa, Bandar Udara Ngurah Rai – Sanur, Bandar Udara Ngurah Rai – Nusa Dua, Terminal Mengwi – Dalung – Kerobokan – Jalan Sunset – Simpang Dewa Ruci- Nusa Dua, Terminal Mengwi – Terminal Ubung – Terminal Batubulan dan Terminal Mengwi – Ubud – Gianyar; c. pelayanan angkutan penumpang Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) melayani trayek yang menghubungkan Batubulan – Nusa Dua, Wangaya – Peguyangan – Pelaga, Tegal – Kuta – Tuban, Tegal – Kuta – Legian, Tegal – Nusa Dua, Tegal – Uluwatu, Gunung Agung – Kerobokan – Canggu, Ubung – Kapal – Munggu, Suci – Pesanggaran – Kampus Bukit, Mambal – Kangetan – Ubud, Tabanan – Kediri – Taman Ayun dan Ubung – Lukluk – Taman Ayun – Abiansemal; d. pelayanan angkutan perkotaan yang menghubungkan Tanjung Benoa– Bualu–Uluwatu; Blahkiuh – Petang; e. pengembangan jaringan pelayanan angkutan penumpang Trans Sarbagita terintegrasi dengan jaringan eksisting; dan f. pengembangan pelayanan angkutan pemadu moda yang saling terhubung jaringan transportasi antara bandara, terminal, pelabuhan dan angkutan lainnya. (7) Sistem jaringan pelayanan angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi : a. rencana pengembangan terminal angkutan barang untuk melayani lalu lintas bongkar muat barang; b. pengembangan jalur lintasan angkutan barang melewati jalur jalan arteri primer dan kolektor primer menuju ke Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk di Kabupaten Jembrana dan Pelabuhan Padangbai di Kabupaten Karangasem, Pelabuhan Benoa di Kota Denpasar dan Pelabuhan Celukan Bawang di Kabupaten Buleleng, Bandar Udara Ngurah Rai dan zona-zona peruntukan kegiatan industri; c. jaringan angkutan barang diarahkan melalui terminal angkutan barang dan distribusinya menggunakan moda angkutan barang dengan kapasitas yang lebih kecil; d. angkutan barang dari sumber produksi menuju pasar menggunakan jalur angkutan barang yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang; e. tonase angkutan barang disesuaikan dengan kapasitas jaringan jalan; dan f. integrasi jaringan angkutan barang dengan moda angkutan lainnya. (8) Sistem pelayanan angkutan penumpang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi : a. angkutan pariwisata melayani pergerakan bebas dengan area pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. pelayanan taxi melayani pergerakan bebas dengan area pelayanan dan pangkalan penumpang pada zona-zona yang telah ditetapkan;
c. pengembangan trayek bus keliling (shuttle bus) di Kawasan Perkotaan Kuta dengan jalur Sentral Parkir Kuta-Jalan Imam Bonjol-Jalan Tanjung Sari-Jalan Buni Sari-Jalan Pantai Kuta-Jalan Melasti-Jalan Patih Jelantik- Sentral Parkir Kuta; d. pengembangan trayek bus keliling (shuttle bus) di Kawasan Nusa Dua - Tanjung Benoa; dan e. pengembangan kebijakan disinsentif untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi. (9) Manajemen rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, dilaksanakan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, meliputi : a. penetapan prioritas angkutan penumpang melalui penyediaan lajur atau jalan khusus; b. pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna jalan khususnya pejalan kaki dan pengendara sepeda melalui penyediaan jalur khusus; c. pemberian kemudahan dan penyediaan jalur lintasan bagi penyandang cacat; d. pengaturan pergerakan lalu lintas menerus dan lalu lintas dalam kota berdasarkan moda angkutan dan aksesibilitas; e. pengendalian lalu lintas pada persimpangan jalan bebas hambatan atau jalan padat lalu lintas lainnya dengan membangun lintasan penyeberangan jalan dalam bentuk simpang tak sebidang, simpang sebidang, subway, underpass, jalan diatas perairan atau jembatan penyeberangan yang ditetapkan setelah melalui kajian; f. penataan persimpangan dan pulau jalan pada Simpang Dewa Ruci, Simpang Tugu Ngurah Rai, Simpang By Pass Ngurah Rai -Kampus Udayana, Simpang Siligita, Simpang Jalan Sunset-Jalan Imam Bonjol, Simpang Jalan Sunset-Jalan Nakula, Simpang Jalan Sunset – Jalan Raya Kerobokan dan simpang jalan lainnya; g. pengaturan sirkulasi lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku; h. pembangunan sarana dan prasarana keselamatan lalu lintas; dan i. perlindungan terhadap lingkungan dari dampak lalu lintas.
