Pasal 14
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN
(1) Sistem jaringan transportasi laut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, meliputi : a. pemantapan aksesibilitas menuju Pelabuhan Internasional Benoa yang terdapat di Wilayah Kota Denpasar; dan b. pengembangan dermaga khusus. (2) Pemantapan aksesibilitas menuju Pelabuhan Internasional Benoa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan melalui integrasi antara terminal angkutan penumpang dan terminal angkutan barang yang terhubung oleh jaringan jalan menuju pelabuhan dengan sistem pemadu moda;
(3) Pengembangan dermaga khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi : a. Dermaga khusus perikanan yang terdapat di Kelurahan Kedonganan dan Kelurahan Tanjung Benoa; dan b. rencana pengembangan dermaga khusus pariwisata di Kelurahan Tanjung Benoa ditetapkan setelah melalui kajian.
