Pasal 15
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN
(1) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c, terdiri atas : a. tatanan kebandarudaraan; dan b. ruang udara untuk penerbangan. (2) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. bandar udara umum; dan b. tempat pendaratan dan lepas landas helikopter (heliport). (3) Ruang udara udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) meliputi: a. ruang udara di atas bandar udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara; b. ruang udara di sekitar bandara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan c. ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan. (4) Bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu Bandar Udara Ngurah Rai di Kelurahan Tuban yang melayani kepentingan umum serta berfungsi sebagai bandar udara pengumpul skala primer yang melayani rute penerbangan dalam negeri serta rute penerbangan dari dan ke luar negeri; dan (5) Tempat pendaratan dan lepas landas helikopter (heliport) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikembangkan dalam rangka menunjang kegiatan tertentu meliputi kegiatan pemerintahan, keamanan, penanganan bencana, kepariwisataan dan pelayanan kesehatan setelah melalui kajian dan persetujuan dari instansi berwenang.
