Pasal 16
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a, meliputi : a. penyediaan energi dan tenaga listrik untuk memenuhi kebutuhan dasar Masyarakat dan kegiatan perekonomian;
b. pelayanan secara merata ke seluruh Wilayah dengan melakukan perluasan jaringan distribusi dan penambahan kapasitas pembangkit tenaga listrik; dan c. pengembangan pembangkit tenaga listrik alternatif dari sumber energi terbarukan, untuk menghemat penggunaan energi yang tidak terbarukan dan mengurangi pencemaran lingkungan. (2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1), terdiri atas : a. pembangkit tenaga listrik; b. jaringan transmisi tenaga listrik; c. jaringan distribusi tenaga listrik; dan d. jaringan pipa minyak dan gas bumi. (3) Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan bagian dari sistem penyediaan tenaga listrik Provinsi Bali, meliputi : a. optimalisasi pemanfaatan pembangkit tenaga listrik yang seluruhnya berada di luar Wilayah Kabupaten; dan b. rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga (PLT) alternatif dari sumber energi terbarukan terdiri atas PLT Mikro Hidro, PLT Biomasa, PLT Bayu, PLT Surya dan PLT lainnya di Wilayah Kabupaten, yang diarahkan untuk menghemat penggunaan energi yang tidak terbarukan dan mengurangi pencemaran lingkungan. (4) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antar sistem, meliputi: a. pemantapan jaringan interkoneksi kabel listrik bawah laut Jawa-Bali; b. pengembangan jaringan crossing Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Jawa-Bali; c. pemanfaatan kawat saluran udara terbuka untuk SUTET yang melintas di Kecamatan Mengwi dan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang melintas di Wilayah Kecamatan Mengwi dan Kecamatan Abiansemal; d. kabel digunakan untuk saluran bawah tanah dan/atau udara pada Kawasan permukiman dan aktivitas pendukungnya; dan e. optimalisasi gardu induk yang terdapat di Wilayah Kabupaten meliputi Gardu Induk Kapal, Gardu Induk Kuta, Gardu Induk Benoa dan rencana pengembangan Gardu Induk Jimbaran. (5) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen, meliputi: a. peningkatan pelayanan secara merata ke seluruh Wilayah Kabupaten dengan melakukan penambahan gardu distribusi, perluasan jaringan distribusi dan penyaluran; b. mengintegrasikan pembangunan jaringan listrik dengan arahan pengembangan Wilayah; dan c. pengembangan jaringan bawah tanah secara terpadu dengan sistem utilitas lainnya untuk meningkatkan kualitas dan estetika ruang Wilayah Kabupaten.
(6) Jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, meliputi: a. jaringan pipa minyak dari pelabuhan ke depo minyak terdekat yang melayani Wilayah Kabupaten; b. jaringan LNG (Liquid Natural Gas) dari depo gas terdekat yang melayani Wilayah Kabupaten; c. pengembangan interkoneksi jaringan energi pipa gas antar Pulau Jawa- Bali; dan d. pengembangan jaringan perpipaan gas di Wilayah Kabupaten ditetapkan setelah melalui kajian. (7) Rencana pengembangan sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 50.000, tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
