Pasal 17
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b diarahkan pada upaya peningkatan pelayanan telekomunikasi secara memadai dan merata ke seluruh Wilayah Kabupaten serta dapat melayani secara maksimal telekomunikasi nasional dan internasional. (2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. jaringan kabel meliputi jaringan lokal, jaringan sambungan langsung jarak jauh dan jaringan sambungan international; b. jaringan nirkabel meliputi jaringan terestrial dan jaringan seluler; c. jaringan satelit; dan d. jaringan telekomunikasi lainnya. (3) Jaringan kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. peningkatan kapasitas pelayanan dengan mengoptimalkan pemanfaatan Stasiun Telepon Otomat (STO) yang sudah ada meliputi STO Nusa Dua, STO Jimbaran, STO Kuta, dan STO Seminyak; b. pengembangan STO baru untuk pelayanan sekitar Kawasan Perkotaan Mangupura untuk melayani Kecamatan Mengwi, sebagian Kecamatan Abiansemal dan Kecamatan Petang; c. pengembangan jaringan bawah tanah untuk menjaga dan meningkatkan kualitas ruang dan estetika lingkungan; dan d. pengembangan jaringan baru secara berkesinambungan untuk Kawasan yang belum terlayani jaringan telekomunikasi. (4) Jaringan nirkabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi: a. penggunaan menara telekomunikasi terpadu secara bersama oleh beberapa penyedia layanan telekomunikasi (operator) untuk menempatkan dan mengoperasikan peralatan telekomunikasi berbasis radio (Base Transceiver Station) berdasarkan cellular planning yang diselaraskan dengan rencana induk menara telekomunikasi terpadu;
b. pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi khusus seperti untuk keperluan meteorologi dan geofisika, radio siaran, navigasi, penerbangan, pencarian dan pertolongan kecelakaan, amatir radio, TV, komunikasi antar penduduk dan keperluan transmisi jaringan telekomunikasi utama (backbone) diatur sesuai ketentuan Peraturan Perudang-undangan yang berlaku; c. penempatan antena telekomunikasi harus dilakukan di menara telekomunikasi terpadu untuk menjaga estetika lingkungan Wilayah Kabupaten sebagai Kawasan Pariwisata; d. pemenuhan kebutuhan lalu lintas telekomunikasi selular nirkabel secara optimal untuk seluruh operator baik GSM (Global System For Mobile Comunications) maupun CDMA (Code Division Multiple Access) dengan kehandalan cakupan (coverage) yang menjangkau seluruh Wilayah; dan e. pemanfaatan akses nirkabel berpita lebar (broadband wireless access) milik seluruh operator yang terdapat di Wilayah Kabupaten dalam arti seluas-luasnya untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten dan kepentingan publik. (5) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diarahkan pada pengembangan jaringan melalui satelit komunikasi dan stasiun bumi untuk melengkapi sistem telekomunikasi jaringan bergerak. (6) Jaringan telekomunikasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, diarahkan pada pengembangan jaringan melalui teknologi informasi komunikasi yang terintegrasi dan terkoneksi dengan jaringan telekomunikasi yang sudah ada. (7) Rencana pengembangan sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 50.000, tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
